3. Kencing hewan
Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya. Begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah.
4. Kotoran ikan dan burung
Kotoran ikan selama tidak mengubah air. Lalu kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
5. Sedikit darah di pakaian jagal
Darah yang terkena pakaian jagal. Namun kalau darah tersebut banyak, tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging.
(Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 Hijriah. Profesor Dr Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam)
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)