BAGAIMANA hukumnya jika baju kena percikan najis dari genangan air di jalan? Apakah sah untuk sholat? Ketahui jawabannya berikut ini.
Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan Islam sangat menganjurkan untuk berhati-hati menjaga kesucian baju atau pakaian hingga tubuh dari najis. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholat.
Meski demikian, Islam juga memperhatikan kemudahan, maka itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
"Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."