APAKAH darah haid yang sudah kering termasuk najis? Simak jawabannya berikut ini lengkap dengan dalil-dalil yang menjelaskannya.
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bekas darah haid yang sudah mengering, baik yang menempel di celana atau di tempat lainnya, cukup dicuci dan statusnya sudah suci, meskipun setelah itu masih meninggalkan bekas.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Wahai Rasulullah, aku hanya memiliki satu pakaian, dan aku haid dengan menggunakan pakaian tersebut."