KETIKA hendak beribadah seperti salat, tentunya seorang Muslim harus bersih dari hadas dan najis. Najis sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yakni najis ringan (Mukhaffafah), najis sedang, dan najis berat.
Dalam, artikel ini akan dibahas najis sedang yang contohnya adalah air madzi. “Kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustadz Rizki Nugroho kepada Okezone dalam artikel terdahulu.
Sementara dikutip dari dari buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk, pada halaman 52 dijelaskan secara rinci tentang najis najis sedang (mutawassithah) beserta cara membersihkannya.
Disebutkan jenis najis sedang jumlahnya cukup banyak, pertama kotoran manusia, berupa air kencing, tinja, dan muntahnya, termasuk najis bayi anak laki-laki yang sudah makan maupun bayi perempuan.
Kedua, darah yang keluar seperti yang mengalir dari hewan yang disembelih atau darah haidh. Jika darah yang keluar itu sedikit, seperti luka, hal tersebut tidak najis.
Jabir menceritakan bahwa dalam Perang Dzatur-Riqa, Nabi membiarkan seorang laki-laki yang terkena panah, dia berdarah, tetapi dia rukuk, sujud, dan meneruskan salatnya. (Shahih Bukhari, Bab 33 Man lam yara al-wudhu'a, vol.1)
Ketiga, Air Madzi, yaitu air berwarna putih yang keluar saat melakukan pemanasan sebelum berhubungan suami istri atau saat membayangkan aktivitas seks.
Keempat, Air Wadi, yaitu air kental berwarna putih, yang terkadang keluar setelah buang air kecil.
Kelima, kotoran binatang yang haram untuk dimakan, seperti singa, badak, kucing, dan burung elang. Sedangkan, binatang yang boleh untuk dimakan seperti unta, kambing, dan sapi kotorannya bukanlah najis.