JEDDAH - Jamaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat akan didistribuskan oleh Kemenag Kabupaten/Kota. Selain itu, jamaah juga bisa mendapatkan sertifikat haji yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui aplikasi nusuk.
Sertifikat dari Kemenag itu akan diberikan kepada mereka yang melakukan haji sendiri maupun dibadalkan. Artinya, jamaah yang meninggal mulai embarkasi sampai sebelum puncak ibadah di Arafah akan mendapatan sertifikat dari Kemenag.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen PHU ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah," kata Arsad kepada Media Center Haji (MCH) di kantor daerah kerja Madinah, Minggu (16/7/2023).
BACA JUGA:
Jadi, lanjut Arsad, umpamanya jamaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu jauh-jauh melakukan perjalanan ke Kanwil provinsi di Bandung. Seperti jamaah dari Kabupaten Banjarnegara, tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten/Kota masing-masing. "Intinya, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah," tambah Arsad.
Layanan sertifikasi haji, lanjut Arsad, menjadi salah satu inovasi terbaru Kemenag. Karena sepanjang yang diketahui sertifikasi ini merupakan yang pertama dari Kemenag. Sebelumnya sertifikat diterbitkan maskapai Garuda.