Di mana sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam.
“Pihak otoritas penerbangan akan membongkar koper jemaah bila ditemukan barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, termasuk air zamzam yang dikemas dalam botol,” kata Dodo.
Dua hari sebelum kepulangan, PPIH akan melakukan penimbangan koper jemaah. Batas maksimal berat koper bagasi hanya 32 kg.
(Dani Jumadil Akhir)