Masjid Dikunci di Luar Waktu Sholat Berjamaah, Ini Hukumnya Menurut MUI

Hantoro, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 12:24 WIB
Ilustrasi hukum masjid dikunci di luar waktu sholat berjamaah. (Foto: Freepik)
Share :

MASJID dikunci di luar waktu sholat berjamaah, bagaimana hukumnya? Ini penjelasannya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari mui.or.id, para ulama berbeda pandangan terkait hukum masjid dikunci di luar waktu sholat. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (wafat 795 Hijriah), ulama Madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu sholat.

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan sholat. Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berdzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat." (QS Al Baqarah (2): 114)

Sedangkan sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu sholat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibnu Rajab, Fathul Bari, juz 3, haman 387)

Sementara Imam An-Nawawi yang bermadzhab Syafi'i (wafat 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya Al Majmu' Syarh al Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

"Ashaymari dan ulama Madzhab Syafi'i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu sholat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Namun apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya." 

Berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya