MASJID dikunci di luar waktu sholat berjamaah, bagaimana hukumnya? Ini penjelasannya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari mui.or.id, para ulama berbeda pandangan terkait hukum masjid dikunci di luar waktu sholat. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (wafat 795 Hijriah), ulama Madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu sholat.
Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan sholat. Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berdzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat." (QS Al Baqarah (2): 114)