Masjid Dikunci di Luar Waktu Sholat Berjamaah, Ini Hukumnya Menurut MUI

Hantoro, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 12:24 WIB
Ilustrasi hukum masjid dikunci di luar waktu sholat berjamaah. (Foto: Freepik)
Share :

Berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya