Berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung situasi dan kondisi sekitar masjid.
Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.
Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)