Sedangkan sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu sholat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibnu Rajab, Fathul Bari, juz 3, haman 387)
Sementara Imam An-Nawawi yang bermadzhab Syafi'i (wafat 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya Al Majmu' Syarh al Muhadzab:
قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ
"Ashaymari dan ulama Madzhab Syafi'i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu sholat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.
Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.
Namun apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya."