Panji Gumilang Tersangka, Menag Tegaskan Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2023 13:05 WIB
Menag tegaskan pemerintah jamin hak-hak pendidikan para santri Ponpes Al Zaytun Indramayu usai Panji Gumilang tersangka. (Foto: Dok Humas Kemenag)
Share :

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah menjamin hak-hak pendidikan para santri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. Ini pasca-penetapan pimpinan ponpes Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Menag mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tugas untuk melakukan pembinaan terhadap guru dan santri di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

 

"Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak akan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan," ujar Menag saat bertemu insan media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Ia melanjutkan, pembinaan yang akan dilakukan termasuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.

"Kami diminta memastikan bahwa Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," katanya, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (5/8/2023).

"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Al Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa," sambungnya. 

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.

"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang tersangka penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," ucap Gus Men –sapaan akrabnya.

Namun, dia memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya