KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Penyebabnya, mereka melakukan sejumlah pelanggaran.
Adapun keempat penyelenggara umrah yang dihentikan sementara izinnya itu adalah:
1. PT Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Amana Berkah Mandiri.
2. PT Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arofah Mina.
3. PT Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Mubina Fifa Mandiri.
4. PT Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arafah Medina Jaya.
"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
"Sementara satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam," tambahnya, seperti dikutip dari haji.kemenag.go.id, Kamis (10/8/2023).