Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara

Hantoro, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 09:33 WIB
Ilustrasi Kemenag menghentikan sementara izin empat penyelenggara umrah. (Foto: Antara)
Share :

Hilman menerangkan, keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai 6 bulan hingga 1 tahun.

"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jamaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun," jelas Hilman.

"Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023," tegasnya. 

Sanksi administratif tersebut berupa:

a. Tidak menerima pendaftaran jamaah umrah.

b. Tidak memberangkatkan jamaah umrah.

c. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah.

d. Mengembalikan biaya umrah bagi jamaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir," papar Hilman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya