Komnas Haji berharap langkah tegas Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jamaah yang menjadi korban.
"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah," jelasnya.
Mustolih melanjutkan, jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka perlu dipertimbangkan mencabut izin secara permanen.
PPIU tersebut juga bisa dimasukkan ke "black list" (catatan hitam) tidak diberi izin mendiri travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih lagi, imbuh dia, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal tahun 1445 Hijriah.
"Jamaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," pungkasnya.
(Hantoro)