Alasannya, Wazir beberapa kali didapati tingkah laku tidak waras dari Abu Nawas. Menteri-menteri yang lain juga mengutarakan pendapat sama.
"Baginda Raja, Abu Nawas telah menjadi gila, karena itu dia tidak layak menjadi qadhi," ungkap para menteri tersebut.
"Baiklah, kita tunggu dulu sampai 21 hari, karena bapaknya baru saja wafat. Jika tidak sembuh-sembuh juga, bolehlah kita mencari qadhi yang lain saja," ucap Baginda Raja.
Setelah lewat 1 bulan, Abu Nawas masih dianggap gila, maka Baginda Raja Harun Al Rasyid mengangkat orang lain menjadi qadhi atau hakim atau penghulu Kerajaan Baghdad.