Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Sebagaimana telah Okezone himpun, adapun tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah untuk mengetahui serta menerapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, khususnya yang menyangkut af'alul mukallaf (perilaku mukallaf) serta menjadi dasar berperilaku dan rujukan dalam mengambil keputusan.
Misalnya dengan ilmu fiqih, mampu menjadi rujukan bagi hakim untuk suatu perkara, salah satunya tentang pernikahan.
Sementara tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih di antaranya adalah sebagai fondasi pokok dalam ber-istidlal (pengambilan dalil), mengetahui pendapat yang benar di antara perbedaan pendapat para ulama, mengetahui standar yang benar untuk ber-istidlal agar selamat dalam ber-istidlal, karena tidak setiap dalil sahih itu menghasilkan istidlal yang juga sahih.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)