Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 18:18 WIB
Ilustrasi tujuan mempelajari ilmu fiqih dan ushul fiqih. (Foto: Pixabay)
Share :

Ilmu Ushul Fiqih 

Ustadz Roni Nuryusmansyah menjelaskan, ushul fiqih adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara global dan mengupas metode dalam menarik hukum dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi orang yang menarik hukum tersebut. (Lihat kitab Syarh Ushul min Ilmi al-Ushul, halaman 32–34, dan Ma'alim Ushul al-Fiqh 'inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah, halaman 21)

Sehingga, dapat diuraikan secara garis besar ilmu ushul fiqih mencakup tiga pembahasan:

1. Dalil-dalil syari, baik yang disepakati eksistensinya, seperti Alquran, sunnah, ijmak, dan kias, maupun diperselisihkan eksistensinya oleh para ulama, semisal istish-hab, perkataan sahabat, syariat sebelumnya, istihsan, dan mashalih mursalah.

2. Metode dalam ber-istinbath atau ber-istidlal, yaitu menarik hukum syari dari dalil tersebut. Semisal mengetahui lafal amr-nahy (perintah-larangan), nasih-mansukh (penganulir-dianulir), 'am-khash (umum-khusus), muthlaq-muqayyad (mutlak-terikat), mujmal-mubayyan (global-dirinci), manthuq-mafhum (tekstual-implisit), dan lafal lain yang berguna dalam ber-istidlal.

3. Kondisi seorang mujtahid yang beristidlal, termasuk membahas pertentangan dalil, bagaimana menguatkan pendapat, seputar fatwa, juga bicara mengenai taklid, dan lain sebagainya.

Untuk memudahkan memahami ushul fiqih, ada baiknya menggunakan metode mind map atau peta pikiran, serta analogi, yang acap kali dipraktikkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika menggambarkan suatu hal kepada para sahabat.

Gambarkan ushul fiqih sebagai sebuah pohon yang besar dan berbuah. Buahnya matang dan siap dipetik. Lalu datang seseorang yang coba memetik buah tersebut. Inilah gambaran ushul fiqih secara sederhana.

Pohon tersebut ibarat sumber hukum di dalam Islam, yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas. Sedangkan buah pohon itu adalah hukum itu sendiri, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.

Orang yang datang untuk memetik buah itu adalah seorang mujtahid. Ia ingin memetik buah berupa hukum dari pohon yang merupakan sumber hukum.

Terakhir, cara orang tersebut memetik buah adalah metode dalam mengeluarkan hukum suatu permasalahan dari sumber hukum itu sendiri, yang sudah dibahas sebelumnya sebagai istidlal atau istinbath.

Nah, ushul fiqih adalah disiplin ilmu yang membahas itu semua: pohon, buah, orang yang memetik buah, serta cara orang tersebut memetik buah. (Analogi ini didapat dari Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA hafizhahullah di dalam pelajaran Ushul Fiqih tahun 2010)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya