TUJUAN mempelajari ilmu fiqih dan ushul fiqih sangat menarik diketahui. Fiqih dan ushul fiqih adalah dua ilmu yang berbeda, namun saling berhubungan.
Dengan mengetahui tujuan mempelajari ilmu fiqih dan ushul fiqih maka akan membuat lebih paham hal-hal yang dibahas, termasuk manfaatnya.
Ilmu Fiqih
Dikutip dari Muslim.or.id, fiqih menurut bahasa berarti "paham", seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?" (QS An-Nisa: 78)
Kemudian sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya panjangnya sholat dan pendeknya khutbah seseorang merupakan tanda akan kepahamannya." (HR Muslim nomor 1437, Ahmad: 17598, Daarimi: 1511)
Fiqih secara istilah mengandung dua arti, yaitu:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama) yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alquran dan As-Sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma' dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syariat itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada); sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam sholat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).