INI penjelasan qunut subuh menurut 4 madzhab. Sangat penting diketahui karena doa ini dibaca banyak kaum Muslimin di Indonesia.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan bahwa Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat imam madzhab mengenai qunut?
Syekh rahimahullah menjawab pendapat empat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut:
1. Madzhab Maliki
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada Sholat Subuh saja. Tidak ada qunut pada sholat witir dan sholat-sholat lainnya.
2. Madzhab Syafi'i
Ulama Syafi'iyyah berpendapat tidak ada qunut dalam sholat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Lalu tidak ada qunut dalam sholat lima waktu yang lainnya selain pada Sholat Subuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, pen).
Qunut juga berlaku pada selain subuh jika kaum Muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).
3. Madzhab Hanafi
Ulama Hanafiyyah berpendapat disyariatkan qunut pada sholat witir. Tidak disyariatkan qunut pada sholat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum Muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada Sholat Subuh dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jamaah dan tidak ada qunut jika sholatnya munfarid (sendirian).
4. Madzhab Hambali
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa disyariatkan qunut dalam sholat witir. Tidak disyariatkan qunut pada sholat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Dalam kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada sholat lima waktu selain Sholat Jumat.
Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah rukuk.
Inilah pendapat empat imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyariatkan qunut pada sholat fardhu kecuali saat nawazil atau kaum Muslimin tertimpa musibah.
Adapun qunut sholat witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir.
Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin 'Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu: "Allahummah diini fiiman hadayt … ."
Sebagian ulama menshahihkan hadits tersebut. (Hadits ini diriwayakan At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ad-Darimiy. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam kitab Misykatul Mashobih 1273 (20))
Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syekh Muhammad Ash-Sholih Al 'Utsaimin, 7/ 3/ 1398) (Lihat kitab Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, 14/97-98, Asy-Syamilah)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)