Viral Kasus Oklin Fia, Ini Tanggapan Ustadz Khalid Basalamah

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 15:01 WIB
Ustadz Khalid Basalamah memberi tanggapan kasus viral selebgram Oklin Fia. (Foto: YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)
Share :

USTADZ Khalid Basalamah ikut angkat bicara terkait kasus viral selebgram Oklin Fia yang berbuat tidak sopan dengan konten es krim. Sehingga menuai banyak protes dari masyarakat, dan dinilai menistakan agama.

Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan bahwa kasus viral yang dilakukan Oklin Fia termasuk penistaan agama. Pasalnya, dia menunjukkan menikmati es krim dengan gaya yang dirasa tidak pantas.

"Kalau orang membuat konten yang judulnya tentang biologis misalnya, dan itu memang edukasi untuk masyarakat. Tapi kalau cuplikan seperti ini kan sudah jelas arahnya, semua orang bisa membaca. Arahnya lebih ke tanda kutip pornografi dan dia tampil menggunakan hijabnya," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia juga termasuk pelanggaran bagi wanita yang mengenakan hijab. Sebagaimana diketahui, hijab merupakan salah satu identitas seorang Muslimah dan seharusnya pemakainya bisa menjaganya bukan sebaliknya. 

Oleh karena itu, kata Ustadz Khalid, seharusnya seseorang yang mengenakan hijab bisa lebih patuh dalam kebaikan. Kemudian tidak melakukan pelanggaran, apalagi memeragakan gaya-gaya yang mengandung pornografi.

"Kalau dalam Islam kan hijab itu kebaikan, berarti dia lebih patuh untuk menjaga penampilan dia, tidak melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Lantas, bagaimana dengan hukumnya? Ustadz Khalid Basalamah mengatakan apa yang dilakukan oleh Oklin Fia jelas ada hukumnya. Namun untuk ranah tersebut, hukum pemerintahlah yang lebih berlaku, belum masuk ke hukuman yang diberikan oleh agama Islam.

Sementara jika seseorang melanggar sampai tahap berzina, maka wajib dihukumi sesuai syariat Islam yang berlaku.

"Kalau seperti ini lebih ke hukum pemerintah setempat. Kalau (hukum) dalam Islam lebih ke eksekusi perbuatan, seperti sudah berzina itu ada hukum khusus. Tapi kalau dia baru membuat cuplikan mengajarkan kepada orang," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya