Hukum Mengidolakan Artis Non-Muslim

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 11 September 2023 18:49 WIB
Ilustrasi hukum mengidolakan artis non muslim (Foto: Freepik)
Share :

Dalam hadist lain juga dijelaskan: 

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعاً أَوْ فِي شِعَارِ الْعِيْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنِ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ، وَلَكِنَّهُ

يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّشَبُّهَ بِهِمْ أَصْلاً وَرَأْساً فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ

"Ketika pakaian (atau tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk menyemarakkan kekafirannya maka ia kafir, seandainya tidak bertujuan menyerupai sama sekali, maka tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh". (Bughyah al-Mustarsyidiin I/529).

Kesimpulannya, mengidolakan artis non muslim diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan keyakinan, aqidah atau keimanan, dan kemaksiatan. Jika melanggar hal tersebut, maka termasuk haram.

Oleh sebab itu, agar terhindar dari dosa, kista sebagai umat muslim harus dapat memastikan bahwa sosok yang diidolakan adalah tokoh yang baik dalam hal agama dan akhlak.

Wallahu a'lam.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya