Hukum Mengidolakan Artis Non-Muslim

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 11 September 2023 18:49 WIB
Ilustrasi hukum mengidolakan artis non muslim (Foto: Freepik)
Share :

HUKUM mengidolakan artis non-Muslim penting diketahui agar tidak menyimpang dari ajaran islam.Saat ini fenomena menganggumi sosok idola yang memiliki wajah mereka yang tampan dan cantik.

Idola tersebut bermunculan dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari latar belakang agama yang dianutnya.

Sebagai umat islam, kita tentu harus mengetahui hukum mengidolakan artis non muslim tersebut. Apakah diperbolehkan atau dilarang alias haram. Dalam Q.S Ali Imran dijelaskan

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman.” Q.S. Ali Imran [02]: 28.

Dari ayat tersebut, Imam Siraj al-Din Umar bin Ali al-Dimasyqi kemudian membagi hukum mengidolakan artis non muslim itu menjadi 3, yakni sebagai berikut:

1. Boleh

Mengidolakan artis non muslim diperbolehkan apabila hanya sebatas menyukai secara lahiriah saja seperti karena kepintarannya, bakat yang dimiliki, hingga kecantikan atau ketampanannya saja.

2. Makruh

Hukum mengidolakan seorang non muslim menjadi makruh apabila mengagumi segala apa yang ada pada diri orang tersebut akan tetapi tidak turut serta membenarkan agama yang dianutnya (selain Islam). Dengan kata lain, Kita mengidolakannya

3. Haram

Hukum mengidolakan orang non muslim adalah haram, apabila mengagumi dan mengidolakan orang tersebut hingga menjadi seorang fans fanatik yang membenarkan semua yang ada pada diri sang idola, mengikuti dan menyukai semua yang dilakukan sang idola dan juga ikut membenarkan atau mengakui agama yang telah dianutnya (selain Islam) sehingga membuat diri sendiri termasuk ke dalam golongan orang kafir.

Dalam hadist lain juga dijelaskan: 

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعاً أَوْ فِي شِعَارِ الْعِيْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنِ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ، وَلَكِنَّهُ

يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّشَبُّهَ بِهِمْ أَصْلاً وَرَأْساً فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ

"Ketika pakaian (atau tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk menyemarakkan kekafirannya maka ia kafir, seandainya tidak bertujuan menyerupai sama sekali, maka tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh". (Bughyah al-Mustarsyidiin I/529).

Kesimpulannya, mengidolakan artis non muslim diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan keyakinan, aqidah atau keimanan, dan kemaksiatan. Jika melanggar hal tersebut, maka termasuk haram.

Oleh sebab itu, agar terhindar dari dosa, kista sebagai umat muslim harus dapat memastikan bahwa sosok yang diidolakan adalah tokoh yang baik dalam hal agama dan akhlak.

Wallahu a'lam.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya