GUS Baha memberi penjelasan lengkap terkait hukum ngaji online. Diketahui pada era digital seperti saat ini banyak orang menyimak ceramah atau kajian Islam melalui media sosial daring seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lain-lain.
Warganet menyebut kajian daring seperti ini sebagai ngaji online. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha mengatakan orang yang ngaji online tetap mendapat pahala.
Lalu apakah sanad atau transmisi keilmuannya bisa nyambung? Gus Baha pun menjawab, "Bisa."