HUKUM mengidolakan artis non-Muslim penting diketahui agar tidak menyimpang dari ajaran islam.Saat ini fenomena menganggumi sosok idola yang memiliki wajah mereka yang tampan dan cantik.
Idola tersebut bermunculan dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari latar belakang agama yang dianutnya.
Sebagai umat islam, kita tentu harus mengetahui hukum mengidolakan artis non muslim tersebut. Apakah diperbolehkan atau dilarang alias haram. Dalam Q.S Ali Imran dijelaskan
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman.” Q.S. Ali Imran [02]: 28.
Dari ayat tersebut, Imam Siraj al-Din Umar bin Ali al-Dimasyqi kemudian membagi hukum mengidolakan artis non muslim itu menjadi 3, yakni sebagai berikut:
1. Boleh
Mengidolakan artis non muslim diperbolehkan apabila hanya sebatas menyukai secara lahiriah saja seperti karena kepintarannya, bakat yang dimiliki, hingga kecantikan atau ketampanannya saja.