PERNIKAHAN beda agama menurut hukum Islam sangat penting diketahui. Ini terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengingatkan masalah itu. MA sendiri telah melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (30/8/2023).
Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan hukum menikah bagi Muslim dengan pemeluk kepercayaan lain adalah tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan fatwa para ulama.
"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," ujarnya ketika dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.