PERWAKILAN 74 korban dugaan penipuan travel umrah asal Sumatera Utara mendatangi Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Pusat. Mereka berkonsultasi dengan pihak Kemenag karena sampai waktu yang telah dijanjikan tidak diberangkatkan oleh PT ZTT.
Perwakilan korban dugaan penipuan travel umrah itu didampingi rombongan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut beserta kuasa hukumnya.
"Kami dalam hal ini Ditjen PHU sangat berterimakasih kepada Komisi E DPRD yang telah mendengar dan cepat tanggap memfasilitasi calon jamaah umrah yang merasa dirugikan hingga sampai ke Ditjen PHU Pusat. Selama ini masih ada jamaah umrah yang mengalami hal serupa atau dirugikan belum berani melaporkan kejadian seperti ini," kata Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Abdullah, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Kemenag.go.id.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang haji dan umrah, regulasi ini adalah upaya Kemenag melindungi jamaah haji ataupun umrah. Menurut Abdullah, pihaknya akan segera menindaklanjuti secara prosedur tentang pengaduan ini.
"Konsultasi ini akan segera kami jalankan sesuai regulasi, di mana di Ditjen PHU sendiri memang ada bagian khusus yang menangani pengaduan seperti ini dan setelah rapat hari ini selesai, kami akan segera melakukan investigasi dengan melihat berkas-berkas yang telah diberikan oleh pihak korban kemudian coba melakukan klarifikasi dengan memanggil terlebih dahulu (tabayun) pihak pusat maupun cabang PT ZTT," jelasnya.
Abdullah menambahkan, jika memang nanti ada indikasi atau tidak ada kejelasan, maka Ditjen PHU akan berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
"Kita memang sudah ada perjanjian atau MoU untuk melakukan tindakan hukum dan tegas kepada pihak-pihak atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut," terangnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya mengatakan konsultasi ini merupakan upaya pihaknya sebagai wakil rakyat yang coba membantu keluh kesah yang dirasakan, seperti kasus dugaan penipuan yang sudah merugikan calon jemaah umrah ini.
"Kami sangat berharap Ditjen PHU memanggil dan meminta kejelasan PT ZTT, bagaimana nasib dari para korban ini dengan pendaftaran umrah yang sudah mereka setorkan. Jika memang mereka tidak bisa berangkat maka tolong uangnya dikembalikan. Namun jika tidak ada niat baik dari travel tersebut, kiranya Kemenag bisa memberikan sanksi tegas dan tindakan terhadap travel tersebut," ucapnya.
Sebelumnya dikatakan Ketua DPRD Sumut, travel ini mempunyai kantor pusat di Batam. Adapun para korban calon jamaah umrah tersebut merupakan dari cabang yang berada di Medan.
(Hantoro)