Abdullah menambahkan, jika memang nanti ada indikasi atau tidak ada kejelasan, maka Ditjen PHU akan berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
"Kita memang sudah ada perjanjian atau MoU untuk melakukan tindakan hukum dan tegas kepada pihak-pihak atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut," terangnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya mengatakan konsultasi ini merupakan upaya pihaknya sebagai wakil rakyat yang coba membantu keluh kesah yang dirasakan, seperti kasus dugaan penipuan yang sudah merugikan calon jemaah umrah ini.
"Kami sangat berharap Ditjen PHU memanggil dan meminta kejelasan PT ZTT, bagaimana nasib dari para korban ini dengan pendaftaran umrah yang sudah mereka setorkan. Jika memang mereka tidak bisa berangkat maka tolong uangnya dikembalikan. Namun jika tidak ada niat baik dari travel tersebut, kiranya Kemenag bisa memberikan sanksi tegas dan tindakan terhadap travel tersebut," ucapnya.
Sebelumnya dikatakan Ketua DPRD Sumut, travel ini mempunyai kantor pusat di Batam. Adapun para korban calon jamaah umrah tersebut merupakan dari cabang yang berada di Medan.
(Hantoro)