Selain itu, disampaikan juga 6 poin pernyataan sikap atas apa yang terjadi di Palestina, yakni:
1. Mengecam tindakan Israel yang menyerang masyarakat sipil serta fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, dan perumahan di Gaza Palestina sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
2. Menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan perang. Menuntut segera dihentikan agresi Israel ke Gaza dan menghentikan pendudukan wilayah Palestina oleh Israel yang merupakan akar dari konflik berkepanjangan di Palestina sesuai parameter yang telah ditetapkan PBB.
3. Menyeru kepada otoritas Israel untuk membuka akses masuk seluas-luasnya untuk penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang terdampak.
4. Mengajak Pemerintah Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya diplomasi menghentikan agresi Israel ke Gaza dan membantu memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan dari rakyat Indonesia sampai ke Gaza.
5. Mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus memberikan dukungan kemanusiaan melalui berbagai organisasi kemanusiaan yang dapat memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Palestina.
6. Berkomitmen membangun skema penyaluran bantuan kemanusiaan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan situasi yang tidak mudah di lapangan pada kondisi krisis peperangan.
(Hantoro)