Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR bersama Kemenag telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah rerata sebesar Rp56,04 juta.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Besaran BPIH sendiri ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(Hantoro)