Apakah Boleh Niat Ihram di Bandara Jeddah?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 16:32 WIB
Ilustrasi hukum niat ihram di Bandara Jeddah bagi jamaah haji dan umrah. (Foto: MCH/Okezone)
Share :

APAKAH boleh niat ihram di Bandara Jeddah? Lembaga Hukum Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah) di Makkah Al-Mukarramah mendiskusikan tema: "Hukum Ihram di Jeddah".

Dikutip dari Almanhaj.or.id, diskusi digelar karena masih banyak tidak tahunya orang yang datang ke Makkah untuk haji dan umrah melalui udara serta laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya serta selain penduduk yang ingin haji dan umrah.

Setelah saling mempelajari serta memaparkan dalil-dalil syari tentang hal tersebut, maka majelis menetapkan sebagai berikut: 

1. Tempat-tempat miqat 

Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah:

- Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Madinah, dan tempat itu sekarang dinamakan Abyar Ali (untuk jamaah haji Indonesia lebih populer dengan nama Bir Ali).

- Juhfah bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Palestina, Lebanon) dan Mesir, dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk beberapa negara tersebut, dan sekarang tempat itu dinamakan Rabigh.

- Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Najd, dan tempat itu sekarang dinamakan Wadi Muhrim, dan juga dinamakan Al-Sayl.

- Dzatu 'Irq bagi penduduk Irak dan Iran serta orang-orang yang melewati dua negara tersebut, dan tempat itu sekarang dinamakan Al-Dharibah.

- Yalamlam bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman.

Mereka menerapkan wajibnya ihram kepada orang-orang yang niat haji dan umrah jika berada pada lokasi yang searah tempat terdekat dari lima miqat tersebut, baik melalui udara maupun lewat laut.

Jika mereka mengalami kebingungan terhadap hal tersebut dan tidak mendapatkan orang yang mebimbing mereka pada tempat yang searah dengan lima miqat tersebut, maka mereka harus bersikap hati-hati dengan ihram sebelum tempat-tempat miqat tersebut.

Sebab, ihram sebelum miqat dibolehkan, namun termasuk makruh, tapi sah hukumnya. Dengan kehati-hatian serta pencermatan karena takut melewati miqat tanpa ihram, maka hilanglah kemakruhan. Sebab, tiada hukum makruh dalam melakasanakan kewajiban.

Semua ulama dari empat madzhab menyebutkan apa yang telah disebutkan ini. Untuk itu mereka berpedoman dengan hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menentukan beberapa miqat kepada orang-orang yang haji dan umrah. 

Mereka juga berpedoman pada riwayat shahih dari Amiril Mu'minin Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu ketika penduduk Iraq berkata kepadanya: "Sesungghnya Qarnul Manazil sangat merepotkan jalan kami." Maka beliau berkata kepada mereka: "Perhatikanlah arahnya dari jalanmu." 

Sebagaimana ulama empat mazhab juga mengatakan: "Sebab sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya untuk bertakwa kepada-Nya menurut kadar kemampuan. Itulah yang mampu dilakukan oleh orang-orang yang tidak melewati miqat-miqat yang telah ditentukan."

Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji dan umrah lewat jalan udara dan laut serta yang lainnya tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka tiba di Jeddah. Sebab, Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya