Apakah Boleh Niat Ihram di Bandara Jeddah?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 16:32 WIB
Ilustrasi hukum niat ihram di Bandara Jeddah bagi jamaah haji dan umrah. (Foto: MCH/Okezone)
Share :

Demikian pula orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, maka mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai Jeddah. Bahkan yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka tidak mempunyai kain. Sebab, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ

"Barang siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dia memakai khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana (panjang)." (Hadits Riwayat Ahmad, Muslim, dan lainnya)

Orang yang sedang berihram wajib membuka kepala. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram beliau berkata:

لَا يَلْبَسْ الْقَمِيصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلأَ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ

"Janganlah dia memakai qamis, surban, celana, tutup kepala, dan khuf kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal." (Muttafaqun 'alaih)

Karena itu di kepala orang yang sedang ihram tidak boleh ada surban, peci, atau penutup kepala yang lain. Jika dia mempunyai surban yang panjang yang memungkinkan dijadikan kain, maka hendaklah surbannya dijadikan kain, dan dia tidak boleh memakai celana dan harus menggantinya dengan kain jika dia mampu untuk hal itu.

Tapi jika dia tidak mempunyai celana dan juga tidak mempunyai surban yang dapat dijadikan kain ketika dia sampai tempat yang searah miqat ketika di kapal terbang atau kapal laut, maka dia ihram dengan qamis yang dimilikinya dan harus membuka kepala.

Jika sampai di Jeddah dia membeli kain dan melepas qamis. Karena ia memakai qamis ketika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat, maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin, masing-masing satu setengah sha dari makanan pokok seperti kurma, beras, atau yang lain, atau berpuasa tiga hari, atau memotong kambing.

Dia dapat memilih dari salah satu dari tiga kafarat tersebut dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ka'b bin 'Ajrah ketika minta izin kepada Nabi untuk mencukur rambut ketika dia ihram karena sakit yang menimpanya.

2. Berkoordinasi dengan perusahaan penerbangan dan kapal laut

Majelis merekomendasikan kepada Ketua Umum Rabithah ‘Alam Al-Islami untuk mengrim surat kepada perusahaan penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan para penumpang sebelum dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat dalam tempat yang memungkinkan mempersiapkan ihram.

(Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i halaman 80–83. Penerjemah H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc)

Demikian jawaban dari pertanyaan: Apakah Boleh Niat Ihram di Bandara Jeddah? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya