BAGAIMANA hukumnya jika baju kena percikan najis dari genangan air di jalan? Apakah sah untuk sholat? Ketahui jawabannya berikut ini.
Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan Islam sangat menganjurkan untuk berhati-hati menjaga kesucian baju atau pakaian hingga tubuh dari najis. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholat.
Meski demikian, Islam juga memperhatikan kemudahan, maka itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
"Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."
Imam Ar-Rafi'i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan, jika percikan tersebut hanya sedikit. Namun jika percikan tersebut banyak, maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."
Dengan demikian, apabila percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit, maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat, karena masuk kategori ma'fu.
Sebaliknya, jikalau percikan air tersebut cukup banyak, maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)