Imam Ar-Rafi'i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan, jika percikan tersebut hanya sedikit. Namun jika percikan tersebut banyak, maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."
Dengan demikian, apabila percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit, maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat, karena masuk kategori ma'fu.
Sebaliknya, jikalau percikan air tersebut cukup banyak, maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)