KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjawab pertanyaan: Apakah sah sholatnya jika tidak sengaja auratnya terbuka?
Diketahui bahwa menutup aurat untuk laki-laki maupun wanita termasuk salah satu syarat sah sholat. Apabila ketika menunaikan sholat aurat terlihat, maka ibadah yang dikerjakan bisa tidak sah alias batal.
Berdasarkan syariat Islam, ketentuan mengenai aurat terbagi menjadi dua, yakni untuk laki-laki dan wanita. Aurat untuk laki-laki terhitung dari pusar hingga lutut. Sedangkan wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan bahwa aurat yang terlihat dihitung dari yang tampak jika dilihat dari arah atas dan samping.
"Jadi, aurat itu hitungannya yang dianggap membatalkan sholat adalah jika aurat itu terlihat dari arah atas dan samping. Kalau dari bawah, tidak. Namun, semisalnya entah sarungnya terlalu sempit atau bagaimana, sehingga lututnya terlihat dari belakang, berarti kan itu masih tampak dari samping, itu membatalkan (sholat)," jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan, ketentuan batal tidaknya sholat saat aurat tampak adalah dilihat dari kesadaran orang tersebut terhadap auratnya sendiri.
Terhitung sah apabila aurat yang tersingkap tersebut bukan karena disengaja, atau terlihat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Jadi, intinya memang betul seperti itu bahwa jika terlihat dari samping maka itu membatalkan sholat, kalau orangnya tahu (sadar). Kalau tidak tahu ya tetap sah. Tapi kita yang tahu harus mengingatkan dia dengan cara yang lembut, halus, dan indah," ucap dai kelahiran Blitar ini.
Lebih lanjut Buya Yahya menyarankan khusus bagi laki-laki untuk mengenakan sarung yang tidak terlalu sempit atau menggantung karena dikhawatirkan dapat menampakkan lutut yang termasuk aurat bagi laki-laki ketika ia bersujud.
Lulusan Universitas Al Ahgaff Yaman ini juga berpesan kepada para laki-laki Muslim agar mengenakan sarung sebatasnya, dalam artian tidak terlalu tinggi yang dapat membuat tersingkapnya aurat ketika melakukan gerakan sholat.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)