Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buya Yahya Ungkap Hukum Bisnis Mata Uang Kripto, Halal atau Haram?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |07:25 WIB
Buya Yahya Ungkap Hukum Bisnis Mata Uang Kripto, Halal atau Haram?
Ilustrasi Buya Yahya ungkap hukum bisnis mata uang kripto. (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)
A
A
A

BUYA Yahya mengungkap hukum bisnis mata uang kripto. Trading cryptocurrency atau mata uang kripto seperti bitcoin menjadi salah satu pilihan investasi di zaman modern ini.

Investasi dalam bentuk trading cryptocurrency atau mata uang kripto memang banyak menjadi pembahasan di kalangan ekonom dan pengamat digital beberapa waktu belakangan.

Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)

Bukan hanya itu, banyak juga yang mempertanyakan ketentuan syariat mengenai investasi dalam bentuk mata uang digital ini.

Ulama karismatik asal Cirebon Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya juga sempat mendapat pertanyaan seputar hukum bisnis mata uang kripto atau bitcoin. Ia secara tegas menyampaikan hasil ijtihad sejumlah ulama yang memutuskan hokum bisnis bitcoin adalah haram.

"Bitcoin itu kalau kita cermati sumbernya dari mana? Anda tahu sumbernya? Siapa yang membuat? Itu perorangan atau organisasi? Coba ditanya saja bingung," katanya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Sesuatu yang tidak jelas, hanya angka-angka saja, bukan seperti uang yang bisa dipegang dan seterusnya," lanjutnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement