Kapan Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 06:35 WIB
Ilustrasi kapan batas waktu mengganti utang puasa (Foto:Freepik)
Share :

KAPAN batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan tahun lalu? Pasalnya, mengganti puasa Ramadhan atau qadha puasa hukumnya wajib.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan. Penyebab seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan di antaranya haid, sakit, usia, dan alasan lainnya. Untuk itu bagi yang ingin menggantinya agar memperhatikan jadwalnya.

Lantas kapan batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan tahun lalu?

Waktu awal qadha puasa Ramadhan jika meninggalkan dengan udzur syari sejatinya dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal hingga batasnya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Namun patut diingat, ada hari-hari yang diharamkan puasa.

Hari-hari itu harus dihindari menjalankan qadha puasa Ramadhan. Masing-masing adalah dua hari raya yaitu tanggal 1 Syawal (Idul Fitri) dan 10 Dzulhijjah (Idul Adha), serta tiga hari tasyriq pada 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Adapun waktu akhir qadha puasa Ramadhan maka tidak ada batasan waktu sahnya qadha. Namun yang diwajibkan adalah sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

"Dibolehkan menunda qadha sampai bulan Syaban sebelum Ramadhan berikutnya. Hanya saja lebih cepat lebih afdhal, kecuali terdapat udzur syari," jelas dai muda Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Lc.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

"Aku pernah memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka aku tidak bisa meng-qadha kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi yang dibolehkan untuk menunda qadha puasa Ramadhan sampai bulan Syaban hanyalah yang tidak berpuasa karena udzur. Adapun yang tidak memiliki udzur, wajib segera meng-qadha setelah bulan Ramadhan.

Sementara ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa tidak ada batas akhir mengganti puasa Ramadhan. Menurut ulama Hanafiah, umat Islam dapat mengganti utang puasa kapan saja, baik itu mengganti setelah bulan Ramadhan atau pada tahun-tahun setelahnya.

Pernyataan tersebut sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, "Ulama Hanafiyah berkata: Boleh untuk mengakhiri qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meski puasa Ramadhan berikutnya telah tiba."

Wallahu a'lam bisshawab.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya