Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Aku pernah memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka aku tidak bisa meng-qadha kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi yang dibolehkan untuk menunda qadha puasa Ramadhan sampai bulan Syaban hanyalah yang tidak berpuasa karena udzur. Adapun yang tidak memiliki udzur, wajib segera meng-qadha setelah bulan Ramadhan.
Sementara ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa tidak ada batas akhir mengganti puasa Ramadhan. Menurut ulama Hanafiah, umat Islam dapat mengganti utang puasa kapan saja, baik itu mengganti setelah bulan Ramadhan atau pada tahun-tahun setelahnya.
Pernyataan tersebut sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, "Ulama Hanafiyah berkata: Boleh untuk mengakhiri qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meski puasa Ramadhan berikutnya telah tiba."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Rina Anggraeni)