Terkait mengonsumi produk Israel, termasuk kurma Medjool, pada dasarnya bermuamalah dan menggunakan barang buatan orang kafir hukum asalnya boleh.
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan muamalah dengan kaum Yahudi dalam urusan harta. Nabi pun menunaikan hak mereka dalam muamalah.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar —semoga Allah meridainya— bahwa Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengolah dan bercocok tanam di sana, dan mereka akan mendapatkan setengah dari hasil dari hasil tanah tersebut. (HR Bukhari nomor 2165 dan Muslim: 1551)
Diriwayatkan dari Aisyah —semoga Allah meridainya— yang berkata bahwa Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara tidak kontan dengan menggadaikan baju besinya. (HR Bukhari nomor 1990 dan Muslim: 1603)
Demikian penjelasan ringkas tentang hukum Muslim mengonsumsi kurma produksi Israel? Semoga bisa memberikan pencerahan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)