Inspektur Wilayah II Kemenag Ruchman Basori menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kemenag juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya.
Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
"Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kiai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegasnya.
"Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," bebernya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren.
"Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama," ucapnya.