Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan setiap anak yang ada di satuan pendidikan wajib dilindungi oleh pembina dan pihak terkait.
Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.
"Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak," pungkas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.
(Hantoro)