APAKAH mengeluarkan air mani di bulan Ramadhan bisa batal puasa? Pasalnya ada hukum-hukum yang harus diketahui umat Islam, salah satunya mimpi basah maupun mengeluarkan air mani saat puasa.
Lantas apakah mengeluarkan air mani di Bulan Ramadhan bisa batal puasa? Salah satu ulama besar syafiiyah yakni Imam Ar-Rafii mengungkapkan bahwa air mani yang dikeluarkan dengan onani akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Hal ini karena bila berhubungan seksual tanpa keluar air mani, maka statusnya membatalkan puasa. Onani dengan mencapai syahwat puncak layak membatalkan puasa yang tengah dilakukan.
Selain itu, para ulama menilai, batal puasa seseorang jika mengeluarkan mani secara sengaja. Yakni, dengan melakukan tindakan fisik seperti bersenggama, masturbasi atau onani.
Terlebih, onani atau masturbasi termasuk zina tangan dan hukumnya haram. Pastinya, hal tersebut akan membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Jika seseorang mengeluarkan cairan sperma tidak sengaja, puasanya tidak batal. Sekalipaun, secara fisik terlihat jelas bentuk air mani tersebut.
Dosa dan tidak memperoleh kebaikan puasa bulan Ramadhan, yang mana jika seseorang melakukan masturbasi dengan sengaja.
Padahal, ia mengetahui dan memahami hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan. Maka, orang tersebut berdosa dan puasanya pun akan batal.
Orang tersebut wajib bertaubat dan juga tidak disyaritkan untuk mengganti puasanya. Ini merupakan pendapat kuat terkait hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan.
Untuk itu, Bulan Ramadhan sudah sebaiknya diisi dengan kegiatan dan aktivitas positif serta mendatangkan banyak pahala.
Alangkah lebih baik jika bulan Ramadhan diisi dengan mencari amalan yang lebih berpahala dan berfaedah.
Puasa bukan mengenai menahan lapar dan haus, akan tetapi juga mengenai menahan nafsu yang dapat berujung dosa untuk diri sendiri. Berpuasa namun tetap melakukan hal seperti masturbasi, tentu puasa menjadi tidak sempurna sebab ketidakmampuan untuk menahan nafsu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Rina Anggraeni)