Ustadz Khalid mengungkapkan, memakan babi memang hanya merugikan diri sendiri, sedangkan korupsi merugikan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, pemikiran itu bersifat rasional atau pribadi.
Sementara menurut Ustadz Khalid, agama bukan berasal pemikiran pribadi, melainkan sifatnya umum. Apa pun yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan, sebagai seorang Muslim, wajib menghindarinya karena itu merupakan hal yang dilarang.
Meskipun korupsi tidak tertulis secara gamblang hukumnya pada Alquran, Ustadz Khalid mengatakan bahwa korupsi sama saja dengan perbuatan mengambil hak orang lain yang bukan miliknya.
Hal itu sudah jelas hukumnya tidak boleh, sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 188)
Melanjutkan pembahasan tentang hukuman yang pantas bagi seorang koruptor, Ustadz Khalid menjelaskan bahwa korupsi merupakan akumulasi dari beberapa dosa yang meliputi manipulasi data, mengambil hak orang lain sekaligus mencuri, hingga kezaliman.
"Dan jika koruptor itu sengaja mengambil harta yang bukan miliknya, maka hukuman berdasarkan syariat Islam masuk ke dalam perbuatan mencuri," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)