KAPAN waktu memulai iktikaf akhir Ramadhan? Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan mayoritas ulama berpendapat orang yang hendak melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir Ramadhan dianjurkan mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam di hari puasa ke-20.
Dalilnya adalah, pertama, hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir Ramadhan (HR Bukhari dan Muslim).
"Riwayat ini menunjukkan bahwa iktikaf dimulai malam hari, karena hari dalam hitungan Islam dimulai sejak terbenamnya matahari," jelas Ustadz Ammi seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah.
Ia melanjutkan, dalil kedua, sesungguhnya tujuan puncak seseorang melakukan iktikaf adalah untuk mendapatkan lailatul qadar. Sementara malam ke-21 termasuk malam ganjil, sehingga mungkin saja itu lailatul qadar. Maka itu, seseorang dianjurkan melakukan iktikaf ketika itu.
As-Sindi dalam Hasyiyah an-Nasai mengatakan:
من أعظم مَا يطْلب بالاعتكاف اَدْرَاك لَيْلَة الْقدر وَهِي قد تكون لَيْلَة الْحَادِي وَالْعِشْرين
“Di antara tujuan utama melakukan iktikaf adalah mendapatkan lailatul qadar, dan malam qadar itu mungkin saja terjadi pada malam ke-21.” (Hasyiyah As-Sindi untuk sunan An-Nasa'i, 2:44)
Sementara ulama lain berpendapat bahwa orang yang hendak iktikaf disyariatkan memulainya setelah subuh di hari ke-21. Ini berdasarkan riwayat dari Aisyah yang mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak iktikaf, beliau Sholat Subuh kemudian masuk ke tempat khusus untuk iktikaf beliau.” (HR Bukhari Muslim)
Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Al-Auzai, Ats-Tsauri, dan Al-Laits dalam salah satu pendapatnya. Ini juga yang dipilih Lajnah Daimah (Majmu’ fatawa Lajnah Daimah, 10:411) dan Imam Ibnu Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:442).
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena riwayat Aisyah di atas tidaklah menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai melakukan iktikaf di pagi hari.
Artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mulai iktikaf di malam hari, hanya saja beliau belum masuk tempat khusus untuk iktikaf beliau, seperti bilik di dalam masjid. Beliau baru memasuki bilik itu setelah Sholat Subuh di pagi harinya.
An-Nawawi mengatakan:
وَأَوَّلُوا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُ دَخَلَ الْمُعْتَكَف , وَانْقَطَعَ فِيهِ , وَتَخَلَّى بِنَفْسِهِ بَعْد صَلَاته الصُّبْح , لا أَنَّ ذَلِكَ وَقْت اِبْتِدَاء الاعْتِكَاف , بَلْ كَانَ مِنْ قَبْل الْمَغْرِب مُعْتَكِفًا لابِثًا فِي جُمْلَة الْمَسْجِد , فَلَمَّا صَلَّى الصُّبْح اِنْفَرَد
“Mayoritas ulama memahami hadits di atas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke bilik iktikaf, memisahkan diri, dan menyendiri setelah beliau melakukan Sholat Subuh. Bukan karena itu waktu mulai iktikaf, namun beliau sudah tinggal di masjid sebelum maghrib. Setelah Sholat Subuh, beliau menyendiri.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 8:69)
Wallahu a’lam bisshawab.
(Hantoro)