Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid?

Hantoro, Jurnalis
Senin 01 April 2024 10:01 WIB
Ilustrasi hukumnya wanita iktikaf di masjid. (Foto: Shutterstock
Share :

APAKAH wanita boleh iktikaf di masjid? Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum Muslimah ikut iktikaf di masjid pada akhir Ramadhan.

Dilansir laman Rumaysho, Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak iktikaf wanita di masjid yang ada sholat jamaah. Beliau berdalil dengan haditshadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan Sholat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di subuh hari lagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR Bukhari nomor 2033)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beriktikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita iktikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut.

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk iktikaf di masjid, tentu iktikaf wanita di masjid yang ada jamaahnya menjadi tidak dibolehkan.”

Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan iktikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh iktikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 275)

Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beriktikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beriktikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari iktikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 277)

"Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk iktikaf. Karena wanita ketika iktikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar," jelas Ustadz Abduh.

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277)

Demikian jawaban ringkas dari pertanyaan: Apakah wanita boleh iktikaf di masjid? Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya