Pendapat yang Membolehkan Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha', Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, bahwa beliau mengatakan, "Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham."
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, "Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan."
Diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Pendapat yang Melarang Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang
Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan makanan, dan melarang membayar zakat dengan mata uang.
Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitrah mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka:
- Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, "Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi." (Al Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, "Wajib menunaikan zakat fitri senilai 1 sho' bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri)." (Ad-Din Al-Khash)
- Perkataan Imam Asy-Syafi'i
Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk 1 sho' dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut." (Ad-Din Al-Khash)