Apakah Zakat Fitrah Boleh dengan Uang?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 13:49 WIB
Ilustrasi hukum membayar zakat fitrah dengan uang. (Foto: Shutterstock)
Share :

APAKAH zakat fitrah boleh dengan uang? Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat pertama, membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

"Permasalahannya kembali kepada status zakat fitrah. Apakah status zakat fitri itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?" jelasnya, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Rabu (3/4/2024). 

Ustadz Ammi melanjutkan, jika statusnya sebagaimana zakat harta, maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan.

Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitrah ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah pelanggaran yang dilakukan badan, bukan kewajiban karena harta.

Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti prosedur kafarah, karena termasuk zakat badan, bukan zakat harta.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma tentang zakat fitrah.

Ibnu Umar radhiallahu 'anhu mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum Muslimin, budak, maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa …." (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok …." (HR Abu Dawud; dinilai hasan oleh Syekh Al Albani) 

Dua riwayat tersebut menunjukkan bahwasanya zakat fitrah berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta.

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitrah itu sebagaimana kafarah:

1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.

2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (Lihat kitab Majmu' Fatawa Syaikhul Islam, 25:73) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya