- Perkataan Imam Ahmad
Al Khiraqi mengatakan, "Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah." (Al Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Dawud mengatakan, "Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab: 'Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunnah Rasulullah'." (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, "Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang." Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, "Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang." Imam Ahmad marah dengan mengatakan, "Mereka meninggalkan hadits Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, 'Rasulullah mewajibkan zakat fitri 1 sho' kurma atau 1 sha' gandum.' Allah juga berfirman, 'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.' Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan, 'Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian'." (Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir Mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Demikian jawaban dari pertanyaan: Apakah zakat fitrah boleh dengan uang? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)