Benarkah Dilarang Puasa Syawal pada Hari Jumat?

Hantoro, Jurnalis
Kamis 18 April 2024 19:18 WIB
Ilustrasi hukum puasa Syawal pada hari Jumat. (Foto: Shutterstock)
Share :

Ia melanjutkan, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك

"Jika ada orang berpuasa di hari Jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari Jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar –Insya Allah– tidak makruh, dan boleh dilakukan." (As-Syarh Al-Mumthi', 6/477)

"Berdasarkan keterangan tersebut, tidak masalah ketika seseorang puasa syawal bertepatan dengan hari Jumat. Karena melaksanakan puasa syawal di hari Jumat, bukan dalam rangka mengkhususkan hari Jumat. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari Jumat," imbuh Ustadz Ammi Nur Baits.

Dia menerangkan, keterangan tersebut sesuai penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ketika menjelaskan hadits itu, beliau mengatakan:

وفي هذه الأحاديث الدلالة الظاهرة لقول جمهور أصحاب الشافعي وموافقيهم أنه يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم إلا أن يوافق عادة له فإن وصله بيوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر أن يصوم يوم شفاء مريضه أبدا فوافق يوم الجمعة لم يكره لهذه الأحاديث

"Dalam hadits ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafiiyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari Jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari Jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari Jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadits ini." (Syarah Shahih Muslim, 8/19)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya