Ini Hukumnya Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Bayar Utang Ramadhan

Hantoro, Jurnalis
Kamis 18 April 2024 20:18 WIB
Ilustrasi hukumnya menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha bayar utang puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)
Share :

HUKUMNYA menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha atau bayar utang puasa Ramadhan dibahas Okezone Muslim. Apakah boleh atau dilarang berdasarkan syariat Islam?

Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan puasa enam hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunnah dan meng-qadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.

"Karena meninggalkan puasa ketika Ramadhan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha," kata dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.

Ia menerangkan, hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain." (QS Al Baqarah: 184) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya