HUKUMNYA menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha atau bayar utang puasa Ramadhan dibahas Okezone Muslim. Apakah boleh atau dilarang berdasarkan syariat Islam?
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan puasa enam hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunnah dan meng-qadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.
"Karena meninggalkan puasa ketika Ramadhan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha," kata dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.
Ia menerangkan, hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر
"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain." (QS Al Baqarah: 184)
Sementara, lanjut dia, puasa enam hari pada bulan Syawal hukumnya sunnah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Ayyub Al Anshari; beliau mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun." (HR Muslim)
"Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadhan kemudian melaksanakan puasa sunnah enam hari bulan Syawal," papar Ustadz Ammi Nur Baits.
Dia menjelaskan, puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa Ramadhan juga harus dilakukan secara khusus.
Dalam keadaan semacam ini, imbuh Ustadz Ammi, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jumat.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)